LAYANAN PUBLIK

Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 14:30 WIB
Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Rapat pembahasan percepatan layanan digital payment pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/1/2023). (foto Kemen-PANRB)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk merancang sistem digital payment. Sistem ini untuk mendukung pengembangan portal nasional layanan publik.

Portal nasional yang sedangkan dikembangkan pemerintah memiliki 3 fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam ketiga fokus ini, Kemenkeu turut mendukung pematangan digital payment.

"Dukungan dari Kementerian Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Bila sistem digital payment nasional resmi terbentuk, masyarakat bisa membayar pajak, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan pungutan lainnya hanya melalui satu platform. Hal ini ditargetkan bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan nonpajak.

"Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna," ujar Anas.

Kemenkeu akan melakukan optimalisasi payment gateway yang nantinya terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Sistem pembayaran pemerintah nantinya akan terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan transformasi digital berperan penting untuk mendukung mereformasi berbagai lini. "Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 82/2023 yang menjadi landasan untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional. Lewat perpres ini, terdapat beberapa aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk segera dikembangkan.

Aplikasi SPBE prioritas yang dimaksud salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan