KPP PRATAMA YOGYAKARTA

Didatangi Kemenkumham, KPP Bahas Aturan Baru Soal Perseroan Perorangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 12:30 WIB
Didatangi Kemenkumham, KPP Bahas Aturan Baru Soal Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menerima kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta guna membahas peraturan pajak terbaru terkait dengan perseroan perorangan.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tutik Nur Eni menyebut kunjungan ini dilakukan untuk membangun sinergi dalam memberikan pembinaan kepada perseroan perseorangan yang pendaftarannya dilakukan melalui laman www.ahu.go.id.

“Kami harap kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan DJP ke depannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Yogyakarta Yuanita Kusumastuti berharap kerja sama antara Kemenkumham dan DJP juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan peraturan terbaru pajak penghasilan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut ialah perseroan perorangan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP 55/2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Pasal 59 PP 55/2022 memerinci kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final. Kini, badan usaha milik desa (BUMDes)/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan juga dapat menggunakan PPh final dengan jangka waktu paling lama 4 tahun pajak.

Selain BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan, PPh final juga tetap dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM orang pribadi paling lama 7 tahun dan wajib pajak badan berbentuk PT paling lama 3 tahun.

Pasal 59 ayat (2) PP 55/2022 juga menjelaskan beberapa ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final. Bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Lalu, bagi wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama atau PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP ini berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN