TINDAK GIJZELING

Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 16:25 WIB
Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang berinisial EB. Gijzeling ini membuahkan hasil sebesar Rp2,37 miliar yang dibayarkan langsung oleh EB setelah dibui selama 16 jam.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan penindakan gijzeling baru pertama kali di lakukan di Kalimantan. Selama ini EB yang berusia sekitar 53 tahun itu menunggak pajak pada tahun 2013, 2015 dan 2016.

“Perusahaan yang dimilikiny ini bergerak di sektor tambang emas dan perak PT MMKU di Berau. Tunggakan itu sebesar Rp2,37 miliar. Lalu ada lagi terkait PPh (Pajak Penghasilan) pasal 23 yang sebenarnya itu pajak orang lain yang tidak dipungut oleh EB dalam mempekerjakan orang sebagai karyawannya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Ketidakpatuhan EB meliputi PPh orang pribadi, PPh pasal 23, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak disetorkannya dalam kurun waktu tersebut. Sebelumya, Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang EB.

Tindak penyanderaan tersebut dilakukan setelah surat teguran, surat paksa, dan penyitaan yang sama sekali tidak digubris oleh EB. Maka dari itu, Ditjen Pajak Kalimantan Timur bekerja sama dengan institusi lain untuk menangani ketidakpatuhan EB terhadap peraturan pajak.

Menurut Samon penyanderaan tersebut dilakukan di kediaman EB dan langsung diseret ke dalam hukuman kurungan di Lapas Kelas 2 Salemba Jakarta Timur. Namun tidak sampai sehari dikurung atau lebih tepatnya sekitar 16 jam menjalani hukuman, EB membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Pelunasan tunggakan pajak tersebut disetorkannya sebesar Rp2,37 miliar dan ditambah dengan biaya penyanderaan sebesar Rp11 juta. “Hal ini bisa dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak lainnya,” pungkasnya.

Meski bukan dalam jumlah triliunan, tindakan penyanderaan yang membuahkan penerimaan tersebut sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan gijzeling mampu meningkatkan penerimaan pajak.

“Kami melakukan law enforcement saja sudah bisa dapat Rp36 triliun secara keseluruhan pada semester pertama tahun ini. Penegakkan hukum itu kan mulai dari pemeriksaan, penagihan dan penyanderaan, jadi ada kontribusi nya,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar