KANWIL DJP YOGYAKARTA

Dibidik PPh Final 1%, Pembudidaya Ikan Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 19:02 WIB
Dibidik PPh Final 1%, Pembudidaya Ikan Protes Usaha budidaya ikan

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Yogyakarta melalui Kantor Pengelolaan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, membidik kelompok budidaya ikan (Pokdakan) binaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul sebagai wajib pajak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Agus Priyanto menyatakan informasi itu diperolehnya dari sejumlah Pokdakan yang mengeluhkan pemungutan pajak tersebut. Masalahnya, pemungutan itu dilakukan setelah para Pokdakan membenahi administrasinya.

“Mereka mengeluh. Kami jadinya serba tidak enak, tadinya saya sampaikan asal tertib administrasi, maka tidak kena pajak, namun kenyataannya tetap saja kena pajak. Dalam waktu dekat ini kami akan koordinasi dengan KPP Pratama Wonosari,” ujarnya, Rabu (28/9)

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Agus menjelaskan kini di Gunungkidul terdapat sekitar 370 Pokdakan yang tersebar di 18 kecamatan. Pokdakan adalah organisasi yang pembentukannya difasilitasi Pemkab Gunungkidul guna melakukan pemberdayaan pada pembudidaya ikan.

Pokdakan, katanya, sudah beberapa tahun diterapkan di Gunungkidul dan berfungsi antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan. “Ini usaha perorangan kenapa juga ditarik pajak. Apalagi omzetnya kurang dari Rp4 juta,” katanya.

Dengan omset yang masih kecil ini, semestinya Pokdakan tidak termasuk dalam kriteria wajib pajak yang kena pajak. Dan tertib administrasi bagi Pokdakan adalah sebatas melaporkan aktivitas usaha untuk mengetahui perkembangan setiap tahun.

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Menurut Agus, persoalan ini muncul ketika ada aturan yang mengharuskan anggota Pokdakan berbadan hukum dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah NPWP diurus, yang terjadi selanjutnya adalah KPP Pratama membidik mereka dengan mengenakan pajak sebesar 1%.

“Ini yang hingga kini membuat saya juga bingung, pajak apa 1% itu, kami berharap beban pajak itu dihapus, dan kelompok baru lebih baik tidak mengurus badan hukum saja kalau tahu-tahu dipungut pajak,” keluhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufik mengatakan pihaknya dapat memahami keluhan dari Pokdakan yang disampaikan kepada DKP Gunungkidul. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi mengenai masalah pajak tersebut.

Baca Juga:
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Namun, dia menegaskan, pajak yang dipungut dari Pokdakan itu adalah pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tarifnya sebesar 1% dari omzet. Pemungutan pajak itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Dalam peraturan itu, seperti dikutip Koran Sindo Yogya, UKM dipahami sebagai usaha beromzet Rp300 juta - Rp4,8 miliar per tahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2013. Berdasarkan catatan DDTCNews, sejumlah keluhan tentang peraturan ini juga sudah masuk ke DJP Pusat.

Namun demikian, pihaknya mempersilahkan Pokdakan melakukan penghapusan NPWP melalui surat permohonan apabila diinginkan. ”Nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan kembali mengenai hal ini,” pungkas Taufik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?