KOTA YOGYAKARTA

Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 14:10 WIB
Diberi Kelonggaran, 95% Reklame Ilegal Terpasang

YOGYAKARTA, DDTCNews – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menilai kerugian pajak daerah dari sektor pajak reklame masih terjadi. Hal ini disebabkan karena masih banyak reklame tidak berizin masih terpampang di sejumlah wilayah Kota Yogyakarta.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan hingga saat ini hampir 95% reklame yang terpasang tidak berizin. Kerugian ini dianggap karena belum tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih tebang pilih dalam menertibkan reklame tidak berizin.

“Setiap hari jumlah reklame tidak berizin selalu bertambah. Belum lagi yang berupa banner, hal ini menandakan kinerja Satpol PP masih belum tegas,” paparnya di Kota Yogyakarta, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Sementara pada tahun 2015, Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta sempat memungut pajak reklame yang tidak berizin dengan tarif yang setara. Tapi ada regulasi lain yang mengatur agar reklame tanpa izin tidak mengganggu estetika kota.

Untuk itu, Kepala BPKAD Kadri Renggono mengatakan BPKAD akan terus memberikan kelonggaran berupa surat pernyataan bagi pelanggar izin reklame untuk mengisi form kesanggupan mengurus perizinan.

“Pembayaran pajak reklame bukan merupakan bagian dari izin penyelenggaraan reklame. Secara pajak daerah tidak dirugikan, tapi secara estetika jadi semrawut. Hanya karena mengejar target pajak daerah, kami tidak ingin mengorbankan estetika kota Yogyakarta,” papar Kadri seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Penerbitan form kesanggupan mengurus perizinan menurut Kadri juga tidak langsung berjalan mulus. Pasalnya, penertiban reklame tidak berizin sering kali menghadapi hambatan karena pengusaha pemilik reklame menolak untuk diajak berembug soal reklame milik siapa yang akan ditebang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap sudut persimpangan hanya dibolehkan ada 1 reklame berizin. Sedangkan saat ini mayoritas persimpangan jalan terpampang lebih dari 3 reklame, beberapa di antaranya masih tanpa izin pemasangan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar