VAT REFUND

Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Ilustrasi VAT Refund. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan dilakukan melalui Perppu.

Hal ini diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018). Menurutnya, aturan main pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund ada di Undang-Undang PPN.

“Kami terus lakukan pembahasan dengan Kemenkeu. Terakhir dari Kemenkeu, SOP diharapkan bulan ini selesai. Tapi ini agak susah, karena [aturan] ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang],” katanya.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Arief mengklaim terbosan kebijakan ini diharapkan mampu menggenjot devisa lebih besar dari sektor pariwisata. Pariwisata disebut-sebut menjadi sektor yang paling mudah menarik devisa. Devisa yang dihasilkan pada 2016 dan 2017 masing-masing senilai US$13,5 miliar dan US$15 miliar.

“Tahun ini diproyeksikan US$17 miliar dan tahun depan naik jadi US$20 miliar. Ketika US$20 miliar, maka diharapkan pariwisata sudah menjadi penghasil devisa terbesar,” imbuhnya.

Singapura menjadi pembanding pemerintah dalam merelaksasi ambang batas minimum transaksi VAT refund ini. Menurut Arief, aturan main terkait VAT refund di Indonesia tidak kompetitif dan harus berkaca pada praktik yang berlaku di Singapura.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

“Surganya [VAT refund] Singapura. Jadi, di kita sudah berlaku VAT refund 10%. Namun, 1 bond harus Rp5 juta. Padahal, di negara pesaing itu setara Rp1 juta. Contoh, di Singapura SG$100 sudah boleh ajukan VAT refund, sehingga kita kurang kompetitif,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Minggu, 17 Maret 2024 | 08:30 WIB PELAPORAN PAJAK

DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Jumat, 15 Maret 2024 | 15:47 WIB PENG-7/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP, Ada 2 Poin Soal Pelayanan Selama Ramadan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB