VAT REFUND

Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Ilustrasi VAT Refund. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan dilakukan melalui Perppu.

Hal ini diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018). Menurutnya, aturan main pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund ada di Undang-Undang PPN.

“Kami terus lakukan pembahasan dengan Kemenkeu. Terakhir dari Kemenkeu, SOP diharapkan bulan ini selesai. Tapi ini agak susah, karena [aturan] ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang],” katanya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Arief mengklaim terbosan kebijakan ini diharapkan mampu menggenjot devisa lebih besar dari sektor pariwisata. Pariwisata disebut-sebut menjadi sektor yang paling mudah menarik devisa. Devisa yang dihasilkan pada 2016 dan 2017 masing-masing senilai US$13,5 miliar dan US$15 miliar.

“Tahun ini diproyeksikan US$17 miliar dan tahun depan naik jadi US$20 miliar. Ketika US$20 miliar, maka diharapkan pariwisata sudah menjadi penghasil devisa terbesar,” imbuhnya.

Singapura menjadi pembanding pemerintah dalam merelaksasi ambang batas minimum transaksi VAT refund ini. Menurut Arief, aturan main terkait VAT refund di Indonesia tidak kompetitif dan harus berkaca pada praktik yang berlaku di Singapura.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

“Surganya [VAT refund] Singapura. Jadi, di kita sudah berlaku VAT refund 10%. Namun, 1 bond harus Rp5 juta. Padahal, di negara pesaing itu setara Rp1 juta. Contoh, di Singapura SG$100 sudah boleh ajukan VAT refund, sehingga kita kurang kompetitif,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M