PROFIL PERPAJAKAN ARAB SAUDI

Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 17.30 WIB
Di Negara Ini Tidak Ada PPh Orang Pribadi

ARAB Saudi adalah negara pengekspor minyak nomor satu di dunia. Perindustriannya ditopang oleh sektor minyak bumi dan petrokimia. Namun harga minyak dunia yang terus menurun dalam satu dekade terakhir mengakibatkan kondisi perekonomian di Arab Saudi memburuk.

Anjloknya harga minyak ini membuat Arab Saudi mengalami defisit anggaran mencapai US$100 miliar pada 2015. International Monetary Fund (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Arab Saudi melambat dan terpuruk di level 1,2% pada 2016 dari level 3,4% di 2015.

Arab Saudi menggunakan sistem kerajaan atau monarki dalam menjalankan pemerintahannya. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasarkan pada pengamalan ajaran Islam.

Negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas gurun pasir ini tidak memberlakukan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan pajak penjualan (PPN). Namun, karena krisis keuangan yang melanda negara ini, pemerintah Arab Saudi berencana akan menerapkan PPN dan pajak atas produk-produk merugikan kesehatan, seperti tembakau dan minuman ringan pada 2018.

Meskipun tidak mengenakan PPh OP, otoritas pajak Arab Saudi yang bernama General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menetapkan zakat yang harus dibayar oleh pemegang saham individu atau badan dengan tarif sebesar 2,5%.

Adapun, baru-baru ini, negara yang menggantungkan 60% penerimaannya dari sektor minyak, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melakukan pemangkasan tarif pajak perusahaan minyak dan hidrokarbon dari 85% menjadi 50% dengan syarat tertentu. Ini sebagai upaya untuk mereformasi pajak agar sejalan dengan praktik internasional dan membuat negara ini menjadi lebih kompetitif dimata internasional.

Tarif PPh Badan yang berlaku umum di Arab Saudi adalah sebesar 20%, termasuk juga subjek pajak luar negeri yang melakukan bisnis dan memperoleh penghasilan di Arab Saudi melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bagi perusahaan minyak dan hidrokarbon dikenakan tarif tertinggi yaitu sebesar 85%, sedangkan untuk perusahaan yang bergerak di gas alam dikenakan tarif sebesar 30%.

Sampai saat ini Arab Saudi tidak memiliki aturan controlled foreign corporation (CFC) dan juga tidak memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai transfer pricing. Hingga saat ini, sudah 32 negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Arab Saudi dan 22 negara yang masih melakukan negosiasi tax treaty.*

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikMonarki
PDB NominalUS$ 646 miliar  (2015)
Pertumbuhan ekonomi3,49% (2015)
Populasi31,54 juta jiwa (2015)
Tax Ratio5,3% (2015)
Otoritas PajakDepartment of Zakat and Income Tax (DZIT)
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan
  • Umum 20%
  • Perusahaan Minyak dan Hidrokarbon 85%
  • Perusahaan Gas Alam 30%
Tarif PPh Orang Pribadi-
Tarif PPN-
Tarif pajak dividen5%
Tarif pajak royalti15%
Tarif bunga5%
Tax Treaty32 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.