BRUSSELS, DDTCNews – Sedikitnya 70 yurisdiksi di dunia telah berhasil merealisasikan pendapatan dari pajak karbon (carbon tax) pada tahun 2017 yang cukup signifikan. Bahkan pertumbuhannya pun mencapai 50% dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun 2016.
Dalam laporan tahunan Bank Dunia dan Trends of Carbon Pricing 2018 menunjukkan pelaksanaan kebijakan carbon tax mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat selama satu dekade belakangan. Saat ini, semakin banyak yurisdiksi yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Sekarang ada 70 yurisdiksi yang telah menerapkan kebijakan carbon tax, dengan rincian 45 di tingkat nasional dan 25 di tingkat sub-nasional,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (28/5).
Skema carbon tax mampu mendorong penerimaan pemerintah hingga mencapai USD33 miliar atau Rp416,43 triliun per tahun 2017 atau meningkat signifikan setinggi 50% dibanding dengan realisasi tahun 2016 yang mencapai USD22 miliar atau Rp305,59 triliun saja.
Ekspansi skema carbon pricing belakangan ini telah didorong oleh inisiatif baru di Amerika, termasuk di Chili dan Kolombia, dan di provinsi Kanada Alberta dan Ontario, serta di negara bagian AS California, Massachusetts, dan Washington.
Pada Desember 2017, berdasarkan informasi dari Bank Dunia, pemerintah Tiongkok berencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi yang dimulai dengan sektor tenaga listrik.
Dengan ETS Tiongkok yang beroperasi penuh, mekanisme carbon pricing di seluruh negara diprediksi mencakup 11 gigaton karbondioksida atau 20% emisi gas rumah kaca secara global yang naik dari sebelumnya hanya 15% pada tahun 2016.
Laporan ini juga mencatat harga gas karbon mengalami peningkatan cukup tinggi pada tahun 2017, sekitar lebih dari USD10 atau Rp138 ribu per ton setara CO2. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.