KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum OECD, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Soal Cukai Emisi Karbon

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 19:21 WIB
Di Forum OECD, Sri Mulyani Kembali Tegaskan Soal Cukai Emisi Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah atas) dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment yang digelar secara virtual, Jumat (9/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan rencana pemerintah memungut cukai atas emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor, pada forum OECD.

Dalam acara 7th OECD Forum on Green Finance and Investment yang digelar secara virtual, Sri Mulyani berharap pengenaan cukai emisi karbon dapat membuat masyarakat beralih menggunakan energi yang ramah lingkungan.

"Indonesia saat ini menerapkan instrumen berbasis pasar dan komoditas, kami rasa ada dua [instrumen], yaitu [pengenaan] pajak karbon atau cukai, dan juga [membatasi] pasar karbon dalam negeri," katanya, Jumat (99/10/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani sempat memaparkan rencana pengenaan cukai emisi karbon tersebut kepada DPR. Rencananya, cukai karbon akan menggantikan pajak penjualan barang atas barang mewah (PPnBM) kendaraan.

Menurut menkeu, gas buang dari bahan bakar fosil tersebut menjadi penyebab utama polusi di dunia. Untuk itu, ia berharap pengenaan cukai mampu mengurangi produksi emisi karbon secara signifikan sehingga kualitas udara bisa lebih baik.

Pada saat bersamaan, kebijakan cukai tersebut juga untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Adapun potensi penerimaan cukai emisi kendaraan diprediksi mencapai Rp15,7 triliun per tahun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Sri Mulyani juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan segera merilis keputusan presiden yang mengatur penetapan harga energi yang mengandung karbon. Menurutnya, ketentuan ini akan menjadi panduan bagi pasar tentang tingkatan harga energi tergantung kandungan karbonnya.

"Tentu [energi] yang kotor saat ini lebih murah daripada yang bersih jika hanya menggunakan mekanisme pasar," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, presiden juga akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang mengatur harga pembelian listrik dari perusahaan energi termasukan oleh PT PLN agar tetap menguntungkan bagi pengusaha.

"Dalam konteks bagaimana kita akan menciptakan harga yang mencerminkan pentingnya isu perubahan iklim ini, agenda yang sangat kritis selalu terkait dengan harga karbon," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi