SUKUK TABUNGAN ST-004
Dengan Imbal Hasil 7,95%, Otoritas Pasang Target Rp2 Triliun
Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 16:39 WIB
Dengan Imbal Hasil 7,95%, Otoritas Pasang Target Rp2 Triliun

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman saat membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu resmi membuka penawaran untuk sukuk tabungan seri ST—004. Instrumen investasi ini diklaim akan diminati oleh masyarakat.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pihaknya memasang target Rp2 triliun untuk penyerapan sukuk tabungan seri ST—004. Ceruk pasar yang berbeda menjadi alasan otoritas optimistis minat masyarakat sama seperti obligasi konvensional pemerintah lainnya.

“Kita optimistis karena bagimanapun juga sukuk ini berbeda dengan SBR [savings bond ritel] dan kini sudah masuk Ramadan jadi ada tambahan pendapatan masyarakat dari THR [tunjangan hari raya],” katanya di Perpustakaan Nasional, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Lebih lanjut, Luky juga menjelaskan tren penurunan imbal hasil untuk obligasi pemerintah. Catatan DJPPR, imbal hasil untuk sukuk tabungan ST—003 sebesar 8,15%. Sementara itu, imbal hasil ST—004 dipatok pada angka 7,95%.

Tren penurunan imbal hasil tersebut, menurutnya, tidak lepas dari dinamika global. Sikap bank sentral Amerika Serikat, The Fed yang cenderung melunak pada tahun ini menjadi sinyal bagi otoritas fiskal menurunkan imbal hasil surat utang.

“Kita lihat ada sentimen positif yaitu penyataan yang dovish dari The Fed. Jadi, kita dapat capital inflow yang membuat kita berani untuk turunkan yield. Itu bagian dari fleksibilitas kami,” paparnya.

Seperti diketahui, masa penawaran ST—004 akan berlangsung hingga 21 Mei 2019. Investor dapat membeli instrumen investasi berbasis syariah ini di 20 mitra distribusi. Adapun penggunaan dana dari pembiayaan ST—004 ini akan dilakokasikan untuk anggaran pendidikan nasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Selasa, 21 Maret 2023 | 09:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI Terima Telepon Mengaku KPP Tagih Utang Pajak? DJP Beri Saran Ini
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD