Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk meningkatkan beberapa tarif pajak demi mengumpulkan penerimaan dan memenuhi persyaratan pemberian pinjaman dari IMF.
Guna melanjutkan pencairan external fund facility (EFF) senilai US$6 miliar, pemerintah Pakistan meningkatkan tarif pajak dengan target mengumpulkan tambahan penerimaan senilai PKR343 miliar.
Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengklaim beragam kebijakan intensifikasi yang baru saja ditetapkan tak akan membebani rakyat.
"Argumen yang menyatakan kebijakan ini akan meningkatkan beban rakyat sungguh tak beralasan," ujar Tarin seperti dilansir thenews.com.pk, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain penghapusan pengecualian goods and services tax (GST) atau PPN atas 150 jenis barang dan meningkatkan withholding tax atas jasa seluler dari 10% menjadi 15%.
Tarif PPN sebesar 17% akan dikenakan atas beberapa barang yang diimpor seperti produk pertanian, mesin, produk kecantikan, produk elektronik, hingga ponsel dengan nilai di atas US$200.
Meski demikian, masih terdapat beberapa jenis barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang-barang yang diproduksi di dalam negeri.
Tak hanya itu, Pakistan juga meningkatkan tarif cukai (federal excise duty) atas mobil yang diimpor dalam keadaan completely built up (CBU). Impor mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.001 cc hingga 1.700 cc akan dikenai cukai sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya yang sebesar 5%.
Cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.800 cc hingga 3.000 cc juga ditingkatkan dari 25% menjadi 30%. Adapun tarif cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenakan sebesar 40%, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 30%. (sap)