PAKISTAN

Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:00 WIB
Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk meningkatkan beberapa tarif pajak demi mengumpulkan penerimaan dan memenuhi persyaratan pemberian pinjaman dari IMF.

Guna melanjutkan pencairan external fund facility (EFF) senilai US$6 miliar, pemerintah Pakistan meningkatkan tarif pajak dengan target mengumpulkan tambahan penerimaan senilai PKR343 miliar.

Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengklaim beragam kebijakan intensifikasi yang baru saja ditetapkan tak akan membebani rakyat.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

"Argumen yang menyatakan kebijakan ini akan meningkatkan beban rakyat sungguh tak beralasan," ujar Tarin seperti dilansir thenews.com.pk, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain penghapusan pengecualian goods and services tax (GST) atau PPN atas 150 jenis barang dan meningkatkan withholding tax atas jasa seluler dari 10% menjadi 15%.

Tarif PPN sebesar 17% akan dikenakan atas beberapa barang yang diimpor seperti produk pertanian, mesin, produk kecantikan, produk elektronik, hingga ponsel dengan nilai di atas US$200.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Meski demikian, masih terdapat beberapa jenis barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang-barang yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pakistan juga meningkatkan tarif cukai (federal excise duty) atas mobil yang diimpor dalam keadaan completely built up (CBU). Impor mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.001 cc hingga 1.700 cc akan dikenai cukai sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya yang sebesar 5%.

Cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.800 cc hingga 3.000 cc juga ditingkatkan dari 25% menjadi 30%. Adapun tarif cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenakan sebesar 40%, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 30%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?