LAYANAN KEPABEANAN

Demi Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Demi  Tangani Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Biaya Impor Rp1,6 Triliun

Petugas Bea dan Cukai memeriksa dokumen impor. (Foto Humas Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus Corona senilai Rp1,62 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas fiskal tersebut diberikan atas impor barang untuk penanggulangan virus Corona senilai total Rp6,95 triliun. Menurutnya pemanfaatan fasilitas fiskal tersebut juga melalui berbagai skema.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Syarif menjelaskan fasilitas yang dimanfaatkan di antaranya barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), skema barang yang diimpor pemerintah pusat dan daerah (PMK 171/2019), serta alat kesehatan yang diimpor untuk penanganan pandemi (PMK 34/2020 jo PMK 83/2020).

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Jika diperinci, nilai pembebasan bea masuknya sebesar Rp610,6 miliar, tidak dipungut PPN Rp683 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp333,7 miliar.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Menurut Syarif, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor paling banyak menggunakan skema yang diatur dalam PMK No. 34/2020.

Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK No. 34/2020 mencapai Rp1,18 triliun, diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK No. 171/2019 Rp326 miliar, dan skema PMK No. 70/2012 Rp116 miliar.

Syarif menyebut berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas berdasarkan PMK No. 34/2020 jo PMK No. 83/2020 ternyata sempat mengalami mengalami penurunan pada akhir Juli hingga awal Agustus.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Namun, kemudian catatan impor kembali naik karena impor alat Rapid Test oleh dua perusahaan, dengan nilai impor Rp253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp35 miliar.

Syarif menegaskan Bea Cukai selalu berkomitmen melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi virus Corona. "Agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 15:16 WIB

#MariBicara langkah penting tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan medis dalam penyediaan alat-alat kesehatan yang diperoleh secara impor, sehingga harga mengalami penurunan,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar