SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 10:00 WIB
Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Unggahan Deddy Corbuzier menanggapi namanya yang disebut Sri Mulyani terkait kenaikan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier kembali mengomentari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Deddy menyampaikan komentar tersebut melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Deddy juga menandai akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Buuuu.. Eeeh... Buuuu," bunyi cuitan Deddy dengan disertai emotikon tertawa, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Komentar singkat Deddy itu dia tulis setelah Sri Mulyani menyebut namanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, pekan lalu. Dia juga mengunggah foto tangkapan layar sebuah berita mengenai pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai perubahan ketentuan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP, dari yang sebelumnya diatur pada UU PPh. UU HPP telah menambah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Sri Mulyani menegaskan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan karena pajak yang terkumpul dapat diberikan kepada kelompok tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Waktu saya diwawancarai Deddy Corbuzier, saya tanyakan, 'Kamu 5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti.' Memang ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta unyuk sayang dengan yang kurang kaya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai