Tampilan hitung mundur deadline penyampaian SPT tahunan PPh 2019 pembetulan bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT. (tangkapan layar situs web DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Deadline penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi tinggal 22 hari lagi. Peran account representative (AR) dalam pengawasan penyampaian dokumen menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/6/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019 telah dimanfaatkan sekitar 8.000 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Setiap AR, sambung Hestu, akan menjadi garda terdepan untuk menjalankan pengawasan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi. AR akan terus membina wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan paling lambat 30 Juni 2020.
“Para AR akan mengingatkan mereka sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para wajib pajak tersebut,” ujarnya.
Selain terkait deadline penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019, ada pula bahasan mengenai target penerimaan pajak pada tahun ini. Pemerintah akan menurunkan target penerimaan pajak 2020. Hal ini akan berpengaruh pada penyesuaian target di tiap kantor wilayah (kanwil).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengaku hingga saat ini DJP masih melakukan konsolidasi data wajib pajak yang sudah menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019.
“Untuk wajib pajak yang sudah melengkapi dokumen SPT masih dikonsolidasikan datanya," kata Hestu.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan untuk memenuhi kelengkapan sampai dengan 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. (DDTCNews)
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, DJP dapat menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar menyampaikan kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai batas waktu. Imbauan dilakukan secara elektronik melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Adapun kelengkapan dokumen atau lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 berupa pertama, laporan keuangan yang lengkap, yang sebelumnya tidak disampaikan dalam penyampaian SPT tahunan PPh sesuai deadline 30 April 2020.
Kedua, keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. (DDTCNews)
Setelah diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020, target penerimaan pajak pada 2020 akan kembali dipangkas. Outlook penerimaan pajak tahun ini hanya senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 27% dari target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun, outlook terbaru ini mengalami penurunan 10%. Penurunan ini lebih dalam dari outlook yang sebelumnya ditetapkan dalam Perpres No. 54/2020 sebesar 5,9%. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’. (Kontan/DDTCNews)
DJP bakal melakukan penyesuaian target penerimaan pajak pada tiap kantor wilayah (kanwil) setelah outlook penerimaan pajak pada tahun ini kembali turun. DJP akan menyesuaikan target setelah melihat dampak Covid-19 dan sektor dominan di masing-masing daerah.
“Target per kanwil pasti akan kita sesuaikan nanti. Namun, perlu dilihat perkembangan realisasi penerimaan sampai dengan bulan Mei atau Juni ini untuk membuat prognosis yang lebih akurat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Penerimaan Pajak Diproyeksi Turun, DJP Sesuaikan Target Tiap Kanwil’. (DDTCNews)
Otoritas meyakini pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri akan berjalan lancar. Apalagi, kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark beberapa negara lainnya.
“Kami yakin ini akan berjalan dengan baik sebagaimana sebagian negara OECD sudah menerapkan hal yang sama,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia)
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan beleid mengenai persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Beleid yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020.
Pasalnya, untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Bisnis Indonesia)
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%.
Dari sisi pajak, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan apakah iuran itu bisa dibiayakan sehingga menjadi pengurang penghasilan bruto. BP Tapera berencana menjadikan skema iuran di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai benchmark. Simak artikel ‘Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?’. (DDTCNews) (kaw)