PELATIHAN PAJAK

DDTC & STHI Jentera Gelar Pelatihan Pajak Untuk Praktisi Hukum

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 14:52 WIB
DDTC & STHI Jentera Gelar Pelatihan Pajak Untuk Praktisi Hukum

Ilustrasi. (STHI Jentera)

JAKARTA, DDTCNews – DDTC bersama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera akan menyelenggarakan pelatihan pajak bagi para praktisi hukum bertajuk “Tax Issues for Legal Practitioners Training”.

Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu, 8 Maret 2017 bertempat di DDTC Academy, Menara Satu Sentra Kelapa Gading, Lantai 5, Jakarta Utara. Acara akan dimulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Saat ini, kompleksitas masalah pajak yang terjadi semakin meningkat. Seringkali para praktisi hukum kesulitan untuk memahami lebih dalam cara menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

Baca Juga:
Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Oleh karena itu, penting untuk para praktisi hukum khususnya untuk mempelajari lebih dalam tentang isu-isi perpajakan yang saat ini marak terjadi, sebagai dasar untuk menganalisis dan membuat opini lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah pajak tersebut.

Isu-isu pajak yang berkembang saat ini di praktisi hukum sangat beragam dan belum teridentifikasi secara sistematis. Pelatihan pajak ini akan mengidentifikasi masalah pajak yang relevan dengan praktisi hukum dengan memaparkan konten-konten yang saling berkaitan.

Adapun konten yang akan diulas antara lain mengenai kewenangan untuk mengenakan pajak, kaitan antara aturam hukum dan Undang-Undang Pajak, isu-isu utama dari pajak final atau withholding tax, perjanjian komersial dan pajak internasional.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Sebagai pengisi acara, pelatihan pajak ini akan menghadirkan pakar-pakar di bidang pajak seperti Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian, dan Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Service Yusuf Wangko Ngantung.

Dengan membayar investasi sebesar Rp3.000.000, peserta akan mendapatkan exclusive training kit, materi training, sertifikat, dan makan siang. Peserta yang berminat untuk mengikuti acara ini dapat menghubungi panitia STHI Jentera: Astria (0812-8894-1613) atau telp (021-8302- 070) dan email info[at]jentera.ac.id dan melalui website www.jentera.ac.id. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah