UU HKPD

DBH Sawit Dirancang untuk Bantu Daerah Perbaiki Infrastrukturnya

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 18:30 WIB
DBH Sawit Dirancang untuk Bantu Daerah Perbaiki Infrastrukturnya

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan pembagian dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan volume DBH kelapa sawit yang nantinya didapatkan pemda akan dirancang agar bisa membantu perbaikan infrastruktur daerah.

"Dalam rangka membantu infrastruktur di daerah terutama produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Untuk diketahui, pemerintah akan menyiapkan 8 peraturan pemerintah (PP) guna mendukung pelaksanaan UU HKPD. Salah satu PP yang sedang disusun adalah PP tentang DBH kelapa sawit.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai untuk menentukan porsi penerimaan dari kelapa sawit yang dibagihasilkan.

"Ini untuk melihat porsi mana dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tahun berikutnya kosong," ujar Prima.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah, PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian disiapkan juga PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI