KP2KP BENTENG

Data NPWP Pengusaha Belum Lengkap, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 17:00 WIB
Data NPWP Pengusaha Belum Lengkap, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap pengusaha tambak udang di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 25 Agustus 2022.

Petugas KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan KPDL merupakan salah satu program Ditjen Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak di wilayahnya masing-masing.

“Maksud kedatangan petugas ini untuk melengkapi data [wajib pajak] yang belum lengkap. Dalam hal ini, ada beberapa data NPWP masih belum lengkap,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selain KPDL, lanjut Restu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan di antaranya seperti kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan membayar pajak PPh final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

KP2KP Benteng, lanjutnya, berharap data yang sudah didapatkan dalam pelaksanaan KPDL tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025