KMK 12/2024

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2024

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2024

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 12/2024

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.12/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Juli 2024.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, mulai dari 0,58% hingga 2,25%. Kelima tarif itu tercatat tidak berbeda dengan periode Juli 2024.

Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, lebih rendah ketimbang tarif pada periode sebelumnya.

Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.