Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 28/2023
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.28/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Mei 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 2,20%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Mei 2023. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2023, Cek di Sini
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Sumber: UU HPP dan KMK No.28/KM.10/2023
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,54% atau lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif imbalan bunga periode 1 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023:
Sumber: UU HPP dan KMK No.28/KM.10/2023