MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$124/MT

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 September 2025 | 13.30 WIB
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$124/MT
<p>Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seusai panen di Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami lonjakan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang berlaku pada September 2025.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO pada September 2025 senilai US$954,71/MT atau meningkat 4,81% dari bulan sebelumnya. Berdasarkan harga referensi tersebut, pemerintah menetapkan pengenaan bea keluar CPO sebesar US$124/MT pada bulan ini, atau lebih tinggi dari bulan lalu US$74/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 10% dari harga referensi CPO periode September 2025," katanya, Senin (1/9/2025).

Tommy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 September 2025.

PMK 38/2024 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Juli–24 Agustus 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$895,72/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.013,7/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.240,12/MT.

Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$954,71/MT.

"Peningkatan harga referensi CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan, terutama dari India rencana penerapan mandatory kebijakan B50 di Indonesia," ujar Tommy.

Selain itu, kenaikan harga referensi CPO juga disebabkan oleh peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai. Hal itu diakibatkan rencana China untuk mengenakan antidumping duty minyak canola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode September 2025 ditetapkan sebesar US$8.174,73/MT atau turun 0,73% dari bulan lalu. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada September 2025 menjadi US$7.743/MT atau turun 0,78% dari periode Agustus 2025.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao ini dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan. Namun, Penurunan harga referensi dan harga patokan ekspor ini tidak berdampak pada bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.