BATU BARA

Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 April 2025 | 10.17 WIB
Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara menyusuri Sungai Batanghari di Jambi, Kamis (10/4/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan tarif royalti minyak dan batu bara (minerba) mengalami kenaikan pada April pekan kedua. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode II April 2025 senilai US$120,2/ton, turun dari periode sebelumnya senilai US$123,32/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 15 April 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 133/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode kedua bulan April tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode kedua bulan April tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 133/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

PP 15/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA. Tarif PNBP sebesar 14% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$80 per ton, dikenakan tarif 21%.

Setelahnya, tarif PNBP 22% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$80 hingga kurang dari US$90, serta tarif 24% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$90 hingga kurang dari US$100 per ton.

Tarif PNBP tertinggi adalah 27%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$100.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. PP 26/2022 mengatur tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 133/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode kedua April 2025. Berikut ini perinciannya:

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.