KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08.49 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah justru berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.031. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 2 Agustus 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023 tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.005 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia kembali melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.114,99 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.175,15 per dolar Australia.

Sebaliknya, ringgit Malaysia terus menguat terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.302,37 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp3.296,45 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.304,94 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.320,05 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.593,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.781,03 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan  bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Agustus 2023 - 8 Agustus 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.031,0026,00
2Dolar Australia (AUD)10.114,99-60,16
3Dolar Kanada (CAD)11.385,275,81
4Kroner Denmark (DKK)2.226,72-25,44
5Dolar Hongkong (HKD)1.925,695,37
6Ringgit Malaysia (MYR)3.302,375,92
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.312,36-69,95
8Kroner Norwegia (NOK)1.484,45-6,44
9Poundsterling Inggris (GBP)19.335,06-102,07
10Dolar Singapura (SGD)11.304,94-15,11
11Kroner Swedia (SEK)1.437,94-19,57
12Franc Swiss (CHF)17.344,33-64,30
13Yen Jepang (JPY)10.686,37-46,62
14Kyat Myanmar (MMK)7,150,01
15Rupee India (INR)183,350,43
16Dinar Kuwait (KWD)48.963,6332,89
17Rupee Pakistan (PKR)52,42-0,64
18Peso Philipina (PHP)275,04-0,18
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.007,037,45
20Rupee Sri Lanka (LKR)45,61-0,69
21Bath Thailand (THB)437,13-0,49
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.295,33-19,76
23Euro Euro (EUR)16.593,78-187,25
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.099,2613,35
25Won Korea (KRW)11,77-0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.