PENGAMPUNAN PAJAK

Darmin: Ini Konsekuensi Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Januari 2017 | 18.01 WIB
Darmin: Ini Konsekuensi Batal Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini batalnya realisasi atas repatriasi program pengampunan pajak cukup ramai diperbincangkan. Mengingat, dana repatriasi yang sudah direalisasikan masih memiliki selisih cukup banyak dengan komitmen yang harus dipenuhi wajib pajak.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan wajib pajak yang batal merepatriasikan hartanya akan dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada deklarasi luar negeri program pengampunan pajak.

"Peraturannya sudah dibuat, sudah disosialisasikan juga, bahkan dikampanyekan. Tapi kalau mereka tetap tidak melaksanakan repatriasi pada program tax amnesty, nanti ada jalannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/1).

Ia menyatakan repatriasi program pengampunan pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik harta. Pemilik harta tersebut berwenang penuh untuk memilih sektor tertentu pada sejumlah instrumen investasi yang diminati guna mengembangkan hartanya.

Namun, pembatalan realisasi repatriasi atas komitmen pemilik harta justru akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar atau setara dengan deklarasi harta luar negeri dengan tarif sebesar 10%. Penerapan tarif 10% ini hanya berlaku kepada pemilik harta yang tidak merealisasikan repatriasi.

Darmin menegaskan pemerintah perlu membangun database yang lebih baik untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Hingga saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan serta menginventarisir berbagai data yang diperlukan dalam hal repatriasi program pengampunan pajak.

(Baca: DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi)

"Tidak hanya data dari Ditjen Pajak. Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk meminta informasi data dan informasi seluruh wajib pajak dari institusi lain," tuturnya.

Institusi lain yang dimaksudkan seperti pertanahan, perdagangan, pertanian, serta lainnya yang berhubungan langsung dan memiliki informasi jumlah harta wajib pajak. Kewenangan Ditjen Pajak dalam meminta informasi tersebut pun tertuang dalam UU Pengampunan Pajak guna semakin meningkatkan penerimaan pajaknya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.