KOTA YOGYAKARTA

Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 09:17 WIB
Dari 11 Jenis Pajak, Tinggal Pajak Hiburan yang Belum Capai Target

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menjadi salah satu destinasi wisata tidak jadi jaminan penerimaan pajak dari sektor hiburan mengalir deras ke kas daerah. Hal ini yang terjadi di Kota Yogyakarta, di mana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus kerja ekstra untuk memenuhi target penerimaan pajak.

“Masih ada sisa waktu sampai akhir tahun untuk mencapai target,” kata Kepala BPKAD Kota Yogjakarta, Santosa, Minggu (17/12).

Lebih lanjut, dia menerangkan hingga bulan November 2017 setoran pajak hiburan sudah mencapai Rp13,06 miliar. Sementara target yang dipatok dalam APBD-Perubahan 2017 sebesar Rp13,5 miliar.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk memenuhi target penerimaan pajak itu, maka BPKAD Kota Yogyakarta akan berupaya menagih para pengelola hiburan yang belum membayar pajak. Dia berharap wajib pajak kooperatif dan dapat segera melakukan pembayaran pajak.

“Sejumlah wajib pajak hiburan tersebut di antaranya karaoke, tempat pijat, adu ketangkasan, permainan biliar, bioskop, dan berbagai pertunjukan hiburan di beberapa lokasi wisata,” papar Santosa.

Seperti yang diketahui, pajak hiburan merupakan satu-satunya pekerjaan rumah BPKAD. Pasalnya, hanya pajak hiburan ini yang belum mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Pajak hiburan ini menjadi satu-satunya pendapatan pajak yang belum memenuhi target dari total 11 jenis pajak. Sementara, pajak lainnya sudah terpenuhi sebelum akhir tahun ini. Total pendapatan pajak dari 11 jenis pajak sampai November lalu sebanyak Rp376,5 miliar,” terangnya.

Pajak hiburan memang menjadi pekerjaan rumah BPKAD kota Gudeg tersebut karena ada kenaikan target yang ditetapkan dalam APBD-Perubahan. Jika pada APBD 2017, pajak ini dipatok sebesar Rp8 miliar, maka angkanya naik menjadi Rp13,5 miliar dalam APBD-Perubahan. Kenaikan ini merupakan implikasi dari bertambahnya jumlah wajib pajak hiburan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi