KPP PRATAMA TABANAN

Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 12:00 WIB
Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Petugas KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Melaya dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 26 April 2022.

Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tabanan Aditya Paramartha mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak merupakan untuk pemeriksaan tujuan lain, yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respons positif dengan bersedia memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Aditya menuturkan kunjungan ke lokasi wajib pajak dilakukan oleh petugas pajak yang terdiri atas dua orang pelaksana yang melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak.

Permohonan tersebut diajukan atas wajib pajak yang telah meninggal dunia. Tim pemeriksa kemudian melakukan verifikasi permohonan tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

“Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak akan dipakai sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak,” tutur Aditya.

Baca Juga:
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Aditya menambahkan tim pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Menurutnya, proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.

Sebagai informasi, NPWP milik orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa diajukan penghapusan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Mula-mula, mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Anak Sekolah Perlu NPWP untuk Administrasi, Bisa Pakai Milik Orang Tua

Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Anak Sekolah Perlu NPWP untuk Administrasi, Bisa Pakai Milik Orang Tua

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi