SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA TABANAN

Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 9 Juni 2022 | 12.00 WIB
Dapat Permohonan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Petugas KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Melaya dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 26 April 2022.

Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tabanan Aditya Paramartha mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak merupakan untuk pemeriksaan tujuan lain, yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respons positif dengan bersedia memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2022).

Aditya menuturkan kunjungan ke lokasi wajib pajak dilakukan oleh petugas pajak yang terdiri atas dua orang pelaksana yang melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak.

Permohonan tersebut diajukan atas wajib pajak yang telah meninggal dunia. Tim pemeriksa kemudian melakukan verifikasi permohonan tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

“Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak akan dipakai sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak,” tutur Aditya.

Aditya menambahkan tim pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Menurutnya, proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.

Sebagai informasi, NPWP milik orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan bisa diajukan penghapusan. Wakil wajib pajak seperti kerabat, saudara, atau keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa mengajukan penghapusan NPWP kepada kantor pajak.

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Mula-mula, mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.

Kemudian, dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak bisa menyimak ketentuan lengkap mengenai penghapusan NPWP pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.