ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Kode Eror Ini Saat Bikin e-Faktur, DJP: Bisa Karena Virus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Desember 2022 | 13:00 WIB
Dapat Kode Eror Ini Saat Bikin e-Faktur, DJP: Bisa Karena Virus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta memastikan perangkat yang dipakai untuk membuat e-faktur bebas dari virus. Sebab, tidak jarang kode eror ditemui wajib pajak lantaran adanya virus dalam perangkat tersebut.

Permasalahan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam podcast yang diadakan KP2KP Sanana dan dipandu langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma dan Staff KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal.

“Terdapat 2 kode eror yang dapat muncul akibat virus ini, yaitu ETAX 40002: Error di Service Tidak Dapat Melakukan Koneksi Dengan Service dan kode ETAX 40001: Tidak Dapat Menghubungi E-Taxinvoice Server,” kata Septian, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Untuk kode eror ETAX 4002, terdapat 3 kondisi yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertama, sertifikat elektronik milik wajib pajak rusak atau corrupt karena disebabkan oleh virus. Alhasil, sertifikat elektronik yang terkena virus tidak dapat dipakai lagi.

Solusinya, wajib pajak dapat mengajukan kembali sertifikat digital melalui laman DJP Online. Kedua, sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat digital adalah 2 tahun terhitung sejak diberikan oleh DJP.

Untuk mengatasi hal tersebut, Septian mempersilakan wajib pajak untuk melakukan perpanjangan sertifikat digital. Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ini dapat dilakukan secara online melalui e-nofa online.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Ketiga, passphrase tidak tepat yang dapat diselesaikan dengan melakukan reset passphrase. Sebagai informasi, passphrase ialah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik.

Untuk kode error “ETAX 40001” disebabkan karena 2 hal, yaitu perangkat wajib pajak terkena virus sehingga ketika membuka aplikasi e-faktur terblokir oleh firewall windows atau antivirus. Solusinya adalah menggunakan perangkat lain yang tidak ada virusnya.

Penyebab lainnya ialah sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa. “Solusinya sama persis seperti ketika error “ETAX 40002” yaitu melakukan perpanjangan sertifikat elektronik,” sebut Hanif. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju