DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB
Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perbendaharaan menyebutkan nilai dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencapai Rp10,9 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dana tersebut nantinya akan menjadi saldo awal simpanan peserta BP Tapera. Lalu, sebagian lagi akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal.

"Selanjutnya, pengembalian kepada masing-masing penerima dana Taperum PNS akan dihitung oleh BP Tapera," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kementerian Keuangan dan BP Tapera sebelumnya telah menggelar berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS. Seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan kini sudah beralih ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.

Berdasarkan penghitungan terakhir oleh BP Tapera bersama dengan aktuaris, dana Taperum PNS yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Setidaknya 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris akan mendapatkan dana pengembalian tersebut.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan dana tersebut sudah mulai dikembalikan pada akhir Januari 2021. Dalam pengembaliannya, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen.

"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama [dengan PT Taspen]. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris, " tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 15:39 WIB

akan dan akan selalu akan akan akan akan mulu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024