SULAWESI SELATAN

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 13:34 WIB
Dana Bagi Hasil Pajak Rokok di Tiga Daerah Ini Ditunda

MAKASSAR, DDTCNews – Hasil rapat Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Rabu (22/3) mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) membuktikan masih adanya daerah di Sulsel yang belum melaporkan DBH atas pajak rokok per tahun 2016.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan Pemkab maupun Pemkot harus membuat laporan secara kolektif atas penggunaan DBH agar dana tersebut segera dialirkan.

"Dana bagi hasil pajak rokok ini baru akan ditransfer pemerintah pusat jika kabupaten maupun kota telah membuat laporan penggunaan dana tersebut. Pengumpulan laporan harus dilakukan secara kolektif agar pemerintah pusat segera mencairkan anggaran untuk periode berikutnya," katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun 3 Kabupaten yang belum melaporkan DBH Pajak Rokok adalah Gowa dengan nilai earmarking Rp12,6 miliar, Pinrang Rp9,1 miliar, dan Jeneponto Rp8 miliar. Akibatnya, DBH pajak rokok untuk 3 kabupaten tersebut terpaksa harus ditunda lebih dulu.

Menurutnya ada juga kabupaten maupun kota yang masih menyisakan anggaran dalam jumlah miliaran rupiah, yang antara lainnya seperti Makassar Rp2,6 miliar, Bone Rp7,4 miliar, Wajo Rp2,8 miliar, dan Toraja Utara Rp4,8 miliar.

"Maka kami pun memberi waktu masing-masing 2 minggu kepada kabupaten maupun kota untuk menyelesaikan laporannya. Bagi mereka yang tidak bisa, maka akan dilakukan pemotongan 10% dan ditunda pencairan dananya untuk triwulan selanjutnya. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2013 Pasal 12," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pasalnya, pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola Pemprov dan peruntukannya pun telah ditetapkan pemerintah (earmarking). Pajak rokok sejatinya harus dialokasikan 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang yang diatur dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di samping itu, seperti dilansir Makassarterkini, penerimaan pajak rokok terus mengalami peningkatan. Pada 2014 tercapai lebih dari Rp244 miliar, selanjutnya pada 2015 sebesar Rp397 miliar, serta 2016 senilai Rp484 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara