KABUPATEN JANEPONTO

Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB
Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

JENEPONTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp19 miliar dapat tercapai, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto Sarifuddin Lagu mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga 31 Mei 2020 mencapai Rp4,8 miliar, turun 2% periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,9 miliar.

"Ada penurunan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi imbas pandemi Covid-19," katanya dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Sariffudin menuturkan penurunan PAD sekitar Rp100 juta karena berkurangnya setoran pajak hotel dan restoran. Pandemi, lanjutnya, mengakibatkan banyak kegiatan usaha hotel dan restoran ditutup untuk mencegah penyebaran Corona.

Dia meyakini situasi saat ini dengan kebijakan pembatasan sosial hanya berlaku untuk sementara. Usaha hotel dan restoran akan kembali dibuka saat efek Corona mulai mereda di Kabupaten Jeneponto.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor jasa seperti hotel dan restoran bisa kembali normal seperti sedia kala. Untuk itu, ia meyakini target PAD tahun ini sebesar Rp19 miliar bisa tercapai.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

“Insya Allah kami tetap optimis. Untuk target PAD kita tahun ini Rp19 miliar," ungkapnya dilansir Sulsel Satu.

Di sisi lain, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 2 Juni 2020 sudah mencapai 27.549 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 7.935 pasien sembuh dan sebanyak 1.663 pasien meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA