LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI tapi Boarding Pass Penumpang Hilang, Ini Saran Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Juni 2023 | 12.30 WIB
Daftar IMEI tapi Boarding Pass Penumpang Hilang, Ini Saran Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli gadget berupa handphone baru dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya ketika memasuki kawasan Indonesia. Tanpa IMEI, handphone tidak akan bisa menangkap sinyal seluler. 

Saat mendaftarkan IMEI di bandara kedatangan, masyarakat harus melampirkan dokumen paspor, boarding pass, dan invoice. Keberadaan invoice menjadi alat validasi bagi pemilik handphone untuk mendapatkan pembebasan bea masuk US$500. Nah, lantas bagaimana jika penumpang kehilangan boarding pass?

"Untuk daftar IMEI ini memerlukan paspor dan boarding pass atau tiket [fisik]. Namun, penumpang bisa juga menunjukkan tiket elektronik," ujar contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/6/2023). 

Tiket elektronik bisa dicek oleh penumpang melalui kotak masuk email-nya. Jika tidak, penumpang bisa meminta tiket elektronik kepada agen perjalanan yang jasanya digunakan.

Hal lain yang perlu diperhatikan, jika penumpang tidak membawa invoice atas handphone yang dibeli maka petugas Bea Cukai akan menentukan nilai barang dengan nilai pembanding, yakni harga barang di pasaran yang mendekati. Karenanya, penumpang lebih baik masih menyimpan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan IMEI.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI juga dilayani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni di terminal 3 keberangkatan internasional. Pendaftaran IMEI melalui kantor bea cukai di luar bandara bisa saja dilakukan maksimal 5 hari terhitung sejak keluar karantina untuk tetap mendapatkan pembebasan US$500.  

Selebihnya, pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.