INVESTASI PEMERINTAH

Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Muha

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

"Kewenangan tersebut hingga saat ini belum dipakai, mudah-mudahan dinamikanya tidak berubah sehingga fleksibilitas tersebut tidak perlu dipakai," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, Jumat (28/8/2020).

Ia menambahkan saat ini dinamika perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sudah relatif stabil, sehingga kemungkinan besar pemerintah tidak akan menambah daftar BUMN yang bakal mendapatkan PMN maupun pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Pada Pasal 8 Perpres 72/2020, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menggeser perincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya. Dengan ini, pemerintah bisa saja menambah jumlah BUMN ataupun menambah pinjaman/penyertaan modal negara (PMN) kepada salah satu BUMN.

BUMN yang bakal mendapatkan pinjaman dari pemerintah antara lain PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp4 triliun, dan Perumnas sebesar Rp700 miliar.

BUMN yang mendapatkan pinjaman adalah BUMN-BUMN yang kondisi keuangannya tertekan di tengah pandemi Covid-19 dan memerlukan pinjaman modal kerja dari pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga:
Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Secara total, dana yang bakal digelontorkan oleh pemerintah kepada BUMN mencapai Rp51,2 triliun. Total pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp19,7 triliun, sedangkan suntikan dalam bentuk PMN mencapai Rp31,5 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah adalah BUMN yang didorong untuk terus melanjutkan program pemerintah di tengah pandemi, seperti contohnya PT Hutama Karya yang mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:45 WIB PEMILU 2024

Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Februari 2024 | 12:00 WIB UJI MATERIIL

Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Selasa, 07 November 2023 | 18:30 WIB UJI MATERIIL

Di Sidang MK, Ahli Sebut Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan

Minggu, 29 Oktober 2023 | 16:00 WIB UJI MATERIIL

Sidang MK Soal Pemeriksaan Bukper Bakal Dilanjutkan pada 7 November

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara