KABUPATEN BOGOR

Daerah Ini akan Tarik Pajak Sewa Bangunan Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:01 WIB
Daerah Ini akan Tarik Pajak Sewa Bangunan Pemerintah Pusat

Kendaraan berjalan mengantre dalam kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor akan menagih pajak terutang dari wisma milik pemerintah pusat yang disewakan kepada masyarakat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor akan menagih pajak terutang dari wisma-wisma milik pemerintah pusat yang selama ini disewakan kepada masyarakat.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menegaskan setiap bangunan yang disewakan untuk kepentingan komersial memiliki pajak terutang terlepas bangunan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau oleh pemerintah.

"Seperti Wisma DPR RI di Puncak itu disewakan. Kami pungut pajaknya karena disewakan. Semua bangunan milik instansi pemerintah yang disewakan tetap kami pungut pajak," ujar Arif, dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Pasalnya, Arif mengatakan hingga saat ini masih banyak potensi pajak daerah dari jasa penginapan yang terdapat di Kabupaten Bogor khususnya Puncak masih belum dapat dipungut dengan optimal oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu, Arif mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor akan terus menggencarkan pendataan objek-objek pajak hotel tersebut. Sayangnya, jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor cenderung terbatas sedangkan wilayah Kabupaten Bogor juga tergolong luas.

Menurut Arif, penggalian potensi pajak dari penginapan dan wisma di Kabupaten Bogor memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

"Dari villa pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp2-3 miliar. Oleh karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya, harga sewanya pun tidak terlalu tinggi. Ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," ujar Arif.

Selain menarik pajak dari wisma komersial termasuk milik pemerintah, seperti dilansir bogor.pojoksatu.id, Bappenda Kabupaten Bogor juga akan memungut pajak dari pemilik bangunan yang selama ini menyewakan bangunannya tanpa memiliki izin.

"Tetap kami pungut pajaknya karena transaksi dan pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi. Tetapi, ketika mereka melanggar, beda SKPD yang menanganinya," ujar Arif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 13:12 WIB

Menurut saya Bappenda Bogor juga dapat bekerjasama dengan jasa sewa online untuk menagih pajak atas sewa bangunan tersebut, selain efisien karena tidak membutuhkan banyak penindakan secara fisik juga memudahkan administrasi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Senin, 11 September 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Raperda Pajak Daerah Disepakati, DPRD Ini Harap PAD Meningkat

Minggu, 15 Januari 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BOGOR

Pemkab Bogor Adakan Program Pemutihan dan Diskon PBB, Cek Jadwalnya

Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:30 WIB KABUPATEN BOGOR

Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan