JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 778 tahun 2017 sebagai bentuk klarifikasi atas pengembalian posisi Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kontribusi Dadang selama di Ditjen Pajak sudah cukup, sehingga Sri memutuskan untuk mengembalikan Dadang ke institusi sebelumnya yaitu BPKP. Dia pun menegaskan pengembalian Dadang bukan berarti atas tersandung dengan kasus berat.
“Saya sudah minta Wakil Menkeu, Sekjen dan Direktur untuk mengecek kebenaran hal itu, hasilnya sama sekali enggak ada. Jadi, kami anggap tugas Pak Dadang sudah cukup untuk di Ditjen Pajak, maka kami kembalikan ke BPKP. Kami juga sudah bicara dengan orang BPKP untuk proses pengembalian Pak Dadang,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).
Pasalnya belakangan ini tersebarnya Bukti Permulaan (Bukper) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada sejumlah perusahaan justru membuahkan banyak keluhan. Berdasarkan hal itu, isu mengenai mundurnya Dadang sangat dikait-kaitkan dengan tersebarnya Bukper.
Penerbitan Bukper merupakan salah satu langkah awal Ditjen Pajak dalam menegakkan hukum atau law enforcement kepada wajib pajak yang masih belum maupun tidak sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku, namun dalam hal ini terkait dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pekan lalu menekankan tersebarnya Bukper sudah menjadi tugas Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak. Maka Ditjen Pajak sudah jelas tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Bukper yang lalu kok tidak ramai, tapi sekarang kok ramai. Bukper itu kan diselesaikan, bukan dicabut atau dihentikan. Wajib pajak bisa membenarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sendiri atau mengajukan keberatan,” papar Ken.
Hanya saja pada pekan lalu Ken masih belum memperoleh keterangan resmi terkait lengsernya Dadang dari Ditjen Pajak, karena dia belum mendapat keterangan secara resmi sehingga tidak bisa memberi informasi lebih terperinci mengenai hal tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.