PENEGAKAN HUKUM

Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Dadang Suwarna Kembali ke BPKP, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 778 tahun 2017 sebagai bentuk klarifikasi atas pengembalian posisi Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kontribusi Dadang selama di Ditjen Pajak sudah cukup, sehingga Sri memutuskan untuk mengembalikan Dadang ke institusi sebelumnya yaitu BPKP. Dia pun menegaskan pengembalian Dadang bukan berarti atas tersandung dengan kasus berat.

“Saya sudah minta Wakil Menkeu, Sekjen dan Direktur untuk mengecek kebenaran hal itu, hasilnya sama sekali enggak ada. Jadi, kami anggap tugas Pak Dadang sudah cukup untuk di Ditjen Pajak, maka kami kembalikan ke BPKP. Kami juga sudah bicara dengan orang BPKP untuk proses pengembalian Pak Dadang,” paparnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Pasalnya belakangan ini tersebarnya Bukti Permulaan (Bukper) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada sejumlah perusahaan justru membuahkan banyak keluhan. Berdasarkan hal itu, isu mengenai mundurnya Dadang sangat dikait-kaitkan dengan tersebarnya Bukper.

Penerbitan Bukper merupakan salah satu langkah awal Ditjen Pajak dalam menegakkan hukum atau law enforcement kepada wajib pajak yang masih belum maupun tidak sepenuhnya patuh terhadap peraturan yang berlaku, namun dalam hal ini terkait dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pekan lalu menekankan tersebarnya Bukper sudah menjadi tugas Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak. Maka Ditjen Pajak sudah jelas tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Bukper yang lalu kok tidak ramai, tapi sekarang kok ramai. Bukper itu kan diselesaikan, bukan dicabut atau dihentikan. Wajib pajak bisa membenarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak sendiri atau mengajukan keberatan,” papar Ken.

Hanya saja pada pekan lalu Ken masih belum memperoleh keterangan resmi terkait lengsernya Dadang dari Ditjen Pajak, karena dia belum mendapat keterangan secara resmi sehingga tidak bisa memberi informasi lebih terperinci mengenai hal tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024