KOTA KEDIRI

Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur kembali mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Kali ini, pemutihan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu 20 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan penghapusan diberikan untuk meringankan wajib pajak. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Sugeng menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Kebijakan ini hanya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.

Dia menjelaskan insentif penghapusan denda diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Sugeng menilai pemberian insentif sejalan dengan upaya pemkot menyosialisasikan budaya taat dan tertib pajak. Menurutnya, periode pemutihan denda dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain membayar melalui loket BPPKAD, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Alfamart, Indomart, kantor pos, OVO, Gopay, Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Sugeng mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir. Sebab, setiap keterlambatan membayar pajak daerah akan dikenakan sanisi sebesar 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.

"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini