KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok secara konsisten di atas 25% setiap tahun.

Jeremias N. Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter mengatakan kenaikan tarif cukai memiliki peran penting untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama pada kalangan muda.

"Tarif cukai hasil tembakau harus dinaikkan secara signifikan di atas 25% dan dilakukan secara teratur sehingga dapat mendapatkan dampak positif yang kita inginkan," katanya dalam webinar bersama AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Paul mengatakan kenaikan tarif cukai secara signifikan akan menyebabkan harga rokok semakin tidak terjangkau. Harga rokok yang mahal itulah yang akan mencegah anak dan remaja mengonsumsi rokok sehingga prevalensi merokok bisa turun. Pada 2019, prevalensi merokok anak dan remaja sebesar 9,1%.

Hitungan Paul mengenai kenaikan ideal tarif rokok sebesar 25% tersebut berasal dari penggandaan kenaikan tarif cukai rata-rata Indonesia yang berkisar 10%-12% per tahun. Menurutnya, kenaikan tarif cukai pada 2020 sebesar 23% memang tidak biasa karena menjadi akumulasi setelah pada 2019 yang tidak ada kenaikan tarif cukai.

"Anda harus menggandakan angka kenaikannya. Tidak hanya untuk sekali, tapi harus teratur untuk mengurangi keterjangkauannya," ujarnya.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Selain mengenai tarif, Paul juga meminta pemerintah melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok yang saat ini masih 10 layer menjadi 5 layer. Menurutnya, kombinasi kenaikan tarif dan simplifikasi struktur tarif akan secara efektif menaikkan harga rokok agar semakin tidak terjangkau.

WHO membuat ilustrasi efek kenaikan tarif cukai rokok 25% yang dikombinasikan dengan simplifikasi tarif cukai terhadap prevalensi merokok hingga potensi penerimaan negara. Jika kenaikan tarif hanya 10%-11%, perokok hanya berkurang 2,4 juta orang. Penerimaan negara dapat meningkat Rp39,5 triliun dalam 3 tahun

Adapun jika tarif cukai rokok naik 25% dan simplifikasi tarif berlanjut, jumlah perokok bisa berkurang 4,8 juta. Dengan perhitungan tersebut, penerimaan negara dapat bertambah Rp102,8 triliun dalam 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?