CHINA

China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juli 2020 | 12:01 WIB
China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Salah satu sudut jalan di Hong Kong. (Foto: Brant Cumming/ABC News)

HONG KONG, DDTCNews - Otoritas pajak China mulai menagih pajak penghasilan (PPh) dari warga negara China yang saat ini bekerja di Hong Kong atau Makau.

Asia.nikkei.com mengungkapkan banyak karyawan BUMN perbankan China yang mengaku diminta atasannya untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada otoritas pajak China pada Juni 2020.

"Hal ini menandakan langkah awal pemerintah China mereformasi kebijakan PPh orang pribadinya. Meski demikian, banyak pihak yang terkagetkan akibat kebijakan ini," tulis Nikkei dalam pemberitaannya, seperti dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Sebelumnya, pekerja berkebangsaan China di Hong Kong dan Makau hanya diwajibkan melaporkan penghasilannya ke otoritas pajak dua kota otonom tersebut. Tarif pajak yang dikenakan otoritas pajak Hong Kong dan Makau tergolong rendah apabila dibandingkan dengan yurisdiksi lain.

Berdasarkan pemberitaan scmp.com, diwajibkannya warga negara China yang bekerja di Hong Kong untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak ke China cukup mengagetkan terutama karena tingginya perbedaan tarif PPh orang pribadi antara Hong Kong dengan China.

Di Hong Kong dan Makau, tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan yang termasuk dalam lapisan penghasilan tertinggi masing-masing hanya sebesar 15% dan 12%. Di China, tarif pajak untuk lapisan penghasilan paling tinggi bisa mencapai 45%.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Melalui ketentuan ini, otoritas pajak China mengenakan pajak kepada warga negara China atas penghasilan yang diperoleh setelah dikurangkan nominal pajak yang dibayar warga negara China kepada otoritas pajak terkait.

Direktur Perpajakan dari Deloitte China Ellen Tong mengatakan otoritas pajak China saat ini berupaya untuk sepenuhnya menerapkan reformasi PPh orang pribadi ini, terutama karena sebelumnya kewajiban ini cenderung diabaikan oleh wajib pajak.

"Banyak warga negara China di luar negeri tidak memahami ketentuan pajak. Beberapa merasa tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan ke otoritas pajak China sepanjang penghasilan itu diperoleh di luar China dan diperoleh dari perusahaan yang tidak berasal dari China," terangnya.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Dalam regulasinya, seseorang dikategorikan sebagai tax resident apabila individu tersebut berdomisili di China. Seseorang bisa dianggap berdomisili di China apabila orang tersebut tinggal di China karena adanya ikatan status kependudukan, ikatan keluarga, atau ikatan ekonomi.

Klausul individu berdomisili di China ini mencakup semua warga negara China yang tinggal di luar negeri dengan tujuan apapun, mulai dari bekerja hingga melakukan studi sepanjang orang tersebut bakal kembali ke China setelah tujuan kepergiannya sudah tercapai.

Saat ini, estimasi tidak resmi terkait dengan jumlah warga negara China yang bekerja di Hong Kong berada di kisaran 80.000 hingga 150.000 orang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara