KEBIJAKAN PEMERINTAH

CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 13:37 WIB
CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

CEO OpenAI Samuel Altman. (foto: thesoftwarereport.com)

JAKARTA, DDTCNews - CEO OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Ditjen Imigrasi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 22/2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Altman mendapatkan golden visa subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun. Adapun golden visa tersebut diberikan berdasarkan usulan dari instansi pemerintah pusat.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan mendapatkan beberapa manfaat eksklusif antara lain layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi. Kami berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," tutur Silmy dikutip dari keterangan resmi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22/2023 mengatur pemegang golden visa subkategori tokoh dunia bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, orang asing harus berkomitmen menanamkan modal di Indonesia minimal senilai US$50 juta.

Orang asing tokoh dunia juga bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun sepanjang telah menyatakan komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$25 juta.

"Perubahan terhadap nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dirjen setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," bunyi Pasal 60 ayat (5) Permenkumham 22/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN