KP2KP BUNGKU

Cek Data PKP, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP Badan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Januari 2022 | 15.00 WIB
Cek Data PKP, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP Badan

Petugas KP2KP Bungku tengah mengumpulkan data dan informasi dari wajib pajak. (foto: DJP)

MOROWALI, DDTCNews  - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

KP2KP Bungku menjelaskan kunjungan kerja yang dilaksanakan pada 5 Januari 2022 tersebut dalam rangka melakukan verifikasi lapangan terhadap data wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Petugas KP2KP Bungku mengumpulkan keterangan dan informasi dari wajib pajak seperti detail kegiatan usaha, aset yang dimiliki perusahaan, status kepemilikan tempat usaha dan informasi lainnya yang diperlukan,” sebut KP2KP dalam laman resmi DJP, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Wajib pajak yang menjadi PKP harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh Ditjen Pajak.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak bagi PKP antara lain berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.

Selain itu, PKP juga berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.