KABUPATEN BULELENG

Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 16:18 WIB
Cegah Tunggakan Pajak PBB, Layanan Two In One Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Pemkab Buleleng, Bali akan meluncurkan aplikasi baru untuk membuat piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan pelayanan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan digabung dalam satu atap atau 2 in 1 service.

Dia menjelaskan layanan ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pengalihan atau transaksi tanah dan bangunan. Sistem akan mengakomodasi pembayaran BPHTB dan secara otomatis dilanjutkan dengan data nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Melalui sistem ini, besaran nilai PBB-P2 dapat langsung dibayar masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan PBB-P2.

"Jadi, sebelum sertifikat baru diterbitkan dan sebelum melunasi BPHTB maka harus dilunasi dahulu jika ada pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gede, Kamis (3/9/2020).

Sistem layanan 2 In 1 Service merupakan hasil dari kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyediakan data tunggal pertanahan dan peruntukannya di wilayah Buleleng tersedia.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sementara itu, Anggota DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih mengatakan kebijakan layanan 2 In 1 Service tersebut menjadi insentif bagi masyarakat untuk membayar pungutan daerah terkait dengan pertanahan.

Selama ini, lanjutnya, Pemkab Buleleng terlalu fokus mengejar penerimaan dari piutang PBB-P2. Salah satunya terlihat dari syarat untuk pecah sertifikat tanah harus melunasi tunggakan PBB-P2.

Kebijakan itu justru kontraproduktif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak. "DPRD apresiasi sistem yang sekarang sudah dibuat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Lilik seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi