Ilustrasi. (DDTCNews)
SINGARAJA, DDTCNews—Pemkab Buleleng, Bali akan meluncurkan aplikasi baru untuk membuat piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan pelayanan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan digabung dalam satu atap atau 2 in 1 service.
Dia menjelaskan layanan ini berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pengalihan atau transaksi tanah dan bangunan. Sistem akan mengakomodasi pembayaran BPHTB dan secara otomatis dilanjutkan dengan data nilai jual objek pajak (NJOP).
Melalui sistem ini, besaran nilai PBB-P2 dapat langsung dibayar masyarakat untuk mencegah terjadinya tunggakan PBB-P2.
"Jadi, sebelum sertifikat baru diterbitkan dan sebelum melunasi BPHTB maka harus dilunasi dahulu jika ada pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya," kata Gede, Kamis (3/9/2020).
Sistem layanan 2 In 1 Service merupakan hasil dari kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menyediakan data tunggal pertanahan dan peruntukannya di wilayah Buleleng tersedia.
Sementara itu, Anggota DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih mengatakan kebijakan layanan 2 In 1 Service tersebut menjadi insentif bagi masyarakat untuk membayar pungutan daerah terkait dengan pertanahan.
Selama ini, lanjutnya, Pemkab Buleleng terlalu fokus mengejar penerimaan dari piutang PBB-P2. Salah satunya terlihat dari syarat untuk pecah sertifikat tanah harus melunasi tunggakan PBB-P2.
Kebijakan itu justru kontraproduktif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat untuk membayar pajak. "DPRD apresiasi sistem yang sekarang sudah dibuat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak,” kata Lilik seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)