JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 16:14 WIB
Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pajak terbaru atas transaksi mata uang virtual (cryptocurrency). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak, khususnya yang dilakukan oleh wajib pajak yang menerima keuntungan besar dari aktivitas cryptocurrency.

Melansir Coin Page, Badan Pajak Nasional (National Tax Agency/NTA) Jepang akan menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) baru itu pada tahun fiskal 2019 periode 1 April 2019 – 31 Maret 2020.

“Dalam kebijakan yang berlaku di Jepang, penghasilan dari aktivitas cryptocurrency dianggap sebagai pendapatan lain-lain yang berada dalam cakupan undang-undang PPh. Wajib pajak yang mendapat penghasilan minimal JPY200.000 (senilai Rp25,50 juta) per tahun harus menyetor pajak,” demikian UU PPh Jepang seperti diberitakan Coin Page, Rabu (5/12).

Baca Juga:
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Banyak wajib pajak yang mendapat keuntungan besar dari transaksi cryptocurrency setelah nilai pasar meningkat tajam pada tahun 2017 dan 2018. Menurut survei NTA, lebih dari 300 orang pada tahun 2017 telah mendapatkan setidaknya JPY100 juta (senilai Rp12,74 miliar) terutama dari aktivitas cryptocurrency.

NTA mengambil langkah untuk mengatasi penghindaran pajak atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency karena otoritas pajak menduga kasus pajak ini meningkat seiring dengan pertumbuhan dalam perdagangan mata uang kripto.

Di bawah sistem saat ini, NTA hanya bisa meminta informasi perdagangan mata uang virtual dan bisnis lain pada penggunanya secara sukarela. Melalui sistem baru ini, NTA akan mewajibkan perusahaan untuk memiliki informasi pribadi pelanggan, seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi individu 12 digit.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Dalam implementasinya, pemerintah mengizinkan NTA untuk meminta informasi dengan kriteria wajib pajak yang memperoleh setidaknya JPY10 juta dari aktivitas cryptocurrency dan kepada wajib pajak yang lalai melaporkan PPh atas penghasilan minimal JPY5 juta (senilai Rp641,35 juta) aktivitas cryptocurrency.

Ke depannya, sistem pajak cryptocurrency juga akan berlaku untuk usaha e-commerce. Melalui kebijakan ini, NTA memiliki wewenang untuk meminta informasi pribadi seperti keaslian identitas wajib pajak dalam membuat rekening bank yang berpotensi dipalsukan untuk menghindari pengenaan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak