INDIA

Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 17:00 WIB
Cegah Penghindaran GST, Skema E-Faktur Diterapkan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak barang dan jasa (GST) mewajibkan setiap bisnis dengan omzet di ambang batas tertentu wajib menerbitkan faktur elektronik (e-faktur) pada portal pemerintah.

Usulan faktur elektronik adalah bagian dari upaya untuk memeriksa penghindaran GST. Dengan hampir dua tahun dalam implementasi GST, pemerintah sekarang memfokuskan pada langkah-langkah anti penghindaran guna menopang pendapatan dan meningkatkan kepatuhan.

“Persyaratan pembuatan e-faktur bisa berdasarkan pada basis omzet atau nilai faktur. Idealnya, seharusnya hal itu berdasarkan pada batasan omzet saja sehingga bisa menghindari pemisahan penjualan (splitting of sales),” demikian ungkap otoritas seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Bisnis yang memiliki omzet pada ambang batas tertentu akan mendapatkan kode unik di setiap e-faktur. Kode tersebut bisa dicocokkan dengan faktur yang dilaporkan dalam data penjualan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Otoritas menyebut bisnis yang beromzet di luar ambang batas akan disediakan perangkat lunak yang terintegrasi dengan portal pemerintah untuk menerbitkan faktur elektronik. Ambang batas omzet tersebut juga bisa diperbaiki berdasarkan nilai faktur.

Jika nilai faktur minimum ditetapkan senilai INR1.000 (Rp203.319) maka ada kemungkinan bisnis memecah tagihan untuk menghindari ambang batas yang ditentukan pemerintah. Oleh karena itu, metode penerbitan e-faktur akan disamakan dengan metode penebitan e-way bill.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Ke depannya, sistem e-faktur akan menggantikan persyaratan pembuatan e-way bill untuk pergerakan barang, karena faktur akan dihasilkan melalui portal pemerintah yang terpusat. Saat ini, tagihan e-way bill diperlukan untuk memindahkan barang yang melebihi INR50.000 (Rp10,16 juta).

Seiring dengan mulai diterbitkannya faktur pajak elektronik, beban pelaporan pajak sektor bisnis secara signifikan berkurang. Ini karena data akurat yang terekam dalam faktur akan terisi secara otomatis dalam formulir SPT.

“Kami harus mempelajari model global yang diikuti oleh negara-negara seperti Amerika Latin, Korea Selatan, dan Eropa. Kami juga akan mencari cara untuk mendorong bisnis agar mengadopsi metode pembuatan e-faktur,” kata seorang pejabat pemerintah, seperti dilansir livemint.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara