DDTC - UNIVERSITAS GUNADARMA

Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Muhamad Wildan | Senin, 07 November 2022 | 18:05 WIB
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak.

Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer pricing kini menjadi aktivitas yang tak terhindarkan bagi wajib pajak berbentuk perusahaan multinasional yang melakukan transaksi afiliasi lintas batas yurisdiksi.

"Sebenarnya transfer pricing ini tujuannya netral, yakni untuk memaksimalkan laba perusahaan, efisiensi operasional, dan juga untuk mengintegrasikan ekonomi," ujar Cindy dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV), Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Transfer pricing, ujar Cindy, menjadi konsekuensi atas makin masifnya transaksi lintas batas yurisdiksi. Agar suatu transaksi transfer pricing tidak dianggap sebagai suatu upaya penghindaran pajak oleh otoritas pajak, wajib pajak harus menerapkan arm's length principle (ALP) dalam setiap transaksi afiliasinya.

ALP sendiri adalah prinsip yang mengatur bahwa bila transaksi yang dilakukan oleh para pihak terbilang mempunyai hubungan istimewa, transaksi tersebut harus sama dengan transaksi dengan pihak independen dalam kondisi yang sebanding.

"Misalnya kalau kita menerapkan harga ke saudara kita, itu harus sama seperti kita menerapkan harga ke pihak luar, pihak independen. Namun, dalam hal ini harus dalam kondisi yang dapat diperbandingkan," ujar Cindy.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Pada level global, setidaknya terdapat 2 panduan terkait transfer pricing yang dapat menjadi acuan bagi wajib pajak yakni OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual.

Secara umum, panduan dalam UN Transfer Pricing Manual lebih bersifat praktikal dan sering menjadi acuan bagi negara-negara berkembang, sedang OECD Transfer Pricing Guideline lebih bersifat konseptual dan merupakan rujukan negara-negara maju.

Ketentuan mengenai transfer pricing telah diatur dalam Pasal 18 UU PPh yang mengatur tentang kewajaran dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan transfer pricing kemudian diperinci dalam PMK 213/2016.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Melalui PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun transfer pricing documentation (TP Doc) bila memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Pertama, memiliki peredaran bruto tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp50 miliar. Kedua, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud. Atau, ketiga, memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya senilai lebih dari threshold Rp5 miliar bila transaksi afiliasinya bukan transaksi barang berwujud.

Dalam TP Doc, wajib pajak berkewajiban untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan wajib pajak, jenis transaksi yang dilakukan, serta seberapa besar nilai transaksi yang dilakukan.

Harga wajar dari suatu transaksi dihitung menggunakan 5 metode yakni comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method, cost plus method, transactional net margin method (TNMM), dan profit split method.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Metode yang dipilih untuk menentukan harga wajar harus sesuai dengan nature dari transaksi afiliasi.

"Untuk analisis transfer pricing ini ada 4 hal yang saling terkait, yakni analisis fungsi, karakterisasi perusahaan, analisis kesebandingan, dan juga penerapan metode untuk nanti dapat dihasilkan kira-kira berapa nilai yang wajar," ujar Cindy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara