KOTA MALANG

Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:00 WIB
Catat! Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran Mulai April

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang menyebut kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan untuk merespons dampak virus Corona diproyeksikan baru dimulai April 2020.

Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemkot tidak bisa langsung menerapkan penghapusan pajak hotel dan restoran lantaran belum ada instruksi dari pemerintah pusat, terutama dari Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya enggak ditarik pajak karena memang dinolkan selama enam bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Malang, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jika instruksi atau surat edaran dari Mendagri telah diterima, lanjut Wasto, Pemkot akan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai payung hukum penghapusan pajak hotel dan restoran tersebut.

Malang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi wisata yang akan mendapat stimulus fiskal dari pemerintah pusat, berupa penghapusan pajak hotel dan restoran untuk kemudian diganti hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Wasto berharap kunjungan wisatawan akan segera meningkat setelah tarif hotel dan restoran lebih murah karena tak lagi dipotong pajak. Adapun sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran akan langsung digencarkan.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menargetkan penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp206,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga Februari baru Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mengaku belum menerima instruksi untuk menghapus pajak hotel dan restoran, sehingga pungutan kedua pajak itu tetap berjalan. Namun, pemkab memastikan siap menjalankan arahan pemerintah pusat.

“Kalau semisal dilaksanakan, kami tidak masalah karena nanti kami akan mendapat hibahnya. Kalau dari yang saya baca, hibahnya nanti langsung diperuntukkan bagi wisata,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi dilansir dari Jatimtimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M