KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Muhamad Wildan
Senin, 10 Januari 2022 | 13.30 WIB
Catat! Ini 2 Format Standar Bukti Potong/Pungut Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 menetapkan 2 format standar bukti potong/pungut unifikasi. Kedua format terdiri dari formulir BPBS dan formulir BPNR.

"Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ... terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi wajib pajak luar negeri (Formulir BPNR)," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Satu bukti potong/pungut berformat standar yang dibuat oleh pemotong/pemungut hanya dapat digunakan untuk 1 pihak yang dipotong/dipungut, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak saja.

Bila dalam suatu masa pajak terdapat 2 transaksi atau lebih dengan pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong/pemungut pajak dapat membuat 1 bukti potong/pungut unifikasi berformat standar.

Bentuk dari formulir BPBS dan formulir BPNR tercantum pada lampiran A PER-24/PJ/2021.

Selain menggunakan bukti potong/pungut yang sudah terstandar, terdapat 5 dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Pertama, dokumen yang digunakan pemotong/pemungutan untuk memotong PPh penghasilan bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro.

Kedua, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong PPh atas diskonto SPN dan bunga SBN berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Ketiga, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas bunga surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang.

Keempat, dokumen yang dipakai untuk memotong PPh atas transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek, dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri saat penawaran umum perdana.

Kelima, dokumen yang digunakan pemotong/pemungut untuk memotong penghasilan lain yang memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen-dokumen lainnya yang setara. Dokumen yang dipersamakan juga dapat berupa dokumen kertas atau elektronik.

Dokumen-dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi bila memuat nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.