KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Desember 2024 | 15.00 WIB
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Seorang pengunjung membaca buku di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kegemaran membaca (TGM) warga di Jakarta pada 2024 masuk kategori tinggi yakni dengan skor 72,93. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan terhadap jenis buku tertentu. PMK 103/2007 mengatur adanya pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan. Secara lebih terperinci, buku ilmu pengetahuan yang bebas bea masuk itu meliputi buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.

Namun, buku-buku di luar kriteria tersebut tetap kena bea masuk. Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2007 memerinci buku-buku yang tetap kena bea masuk. 

"Untuk buku ilmu pengetahuan, pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran, dan ilmu pengetahuan lainnya bebas masuk. Selain itu dikenakan bea masuk," kata contact center Bea Cukai saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (19/12/2024). 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2007, buku yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk, antara lain buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan. 

Terhadap buku-buku yang masuk kriteria pembebasan bea masuk, fasilitas tersebut bisa diperoleh apabila importir mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada bea cukai. 

Permohonan pembebasan bea masuk harus dilampiri dengan perincian jenis, judul, jumlah dan perkiraan nilai pabean, serta rekomendasi dari instansi pemerintah yang mengurusi pendidikan nasional dan agama. 

Setelah mendapat permohonan pembebasan bea masuk, dirjen bea cukai atas nama menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk. 

Terhadap buku-buku yang masuk kategori bebas bea masuk, dikenakan bea masuk 0% (Kode HS 4901-4904). 

Selain pembebasan bea masuk, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Sebagai konsekuensi atas pembebasan PPN, PPh Pasal 22 juga ikut tidak dipungut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.