Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi tidak hanya dilakukan secara langsung melalui aplikasi e-bupot unifikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Selain dibuat secara langsung melalui aplikasi, bukti potong/pungut unifikasi juga bisa dibuat melalui impor data, yakni dengan memindahkan file ke aplikasi e-bupot unifikasi.
Selain diakses melalui laman DJP, aplikasi e-bupot unifikasi juga dalam diakses melalui laman tertentu. "Aplikasi e-bupot unifikasi disediakan melalui laman yang dimiliki oleh DJP dan saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak meliputi PJAP dan host to host," bunyi Lampiran C PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).
Adapun yang dimaksud dengan host to host adalah saluran yang disediakan secara khusus bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan kepdirjen.
Untuk mendapatkan akses aplikasi e-bupot unifikasi, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak pemotong/pemungut pajak. Pertama, wajib pajak harus memiliki EFIN.
Kedua, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani bukti potong/pungut unifikasi. Ketiga, wajib pajak harus sudah ditetapkan melalui kepdirjen.
Bila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Adapun yang dimaksud dengan kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. (sap)