KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Aplikasi e-Bupot Unifikasi Juga Bisa Diakses Lewat Saluran Ini

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 16:23 WIB
Catat! Aplikasi e-Bupot Unifikasi Juga Bisa Diakses Lewat Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi tidak hanya dilakukan secara langsung melalui aplikasi e-bupot unifikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Selain dibuat secara langsung melalui aplikasi, bukti potong/pungut unifikasi juga bisa dibuat melalui impor data, yakni dengan memindahkan file ke aplikasi e-bupot unifikasi.

Selain diakses melalui laman DJP, aplikasi e-bupot unifikasi juga dalam diakses melalui laman tertentu. "Aplikasi e-bupot unifikasi disediakan melalui laman yang dimiliki oleh DJP dan saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak meliputi PJAP dan host to host," bunyi Lampiran C PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Adapun yang dimaksud dengan host to host adalah saluran yang disediakan secara khusus bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan kepdirjen.

Untuk mendapatkan akses aplikasi e-bupot unifikasi, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak pemotong/pemungut pajak. Pertama, wajib pajak harus memiliki EFIN.

Kedua, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani bukti potong/pungut unifikasi. Ketiga, wajib pajak harus sudah ditetapkan melalui kepdirjen.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Bila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri