LITERATUR PAJAK

Cari Informasi Pajak dengan Fitur Advanced Search Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2023 | 08:00 WIB
Cari Informasi Pajak dengan Fitur Advanced Search Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC terus memperbarui sejumlah fitur untuk penggunanya. Salah satu fitur yang diperbarui tersebut ialah Advanced Search.

Dalam platform Perpajakan DDTC tersebut, pengguna dapat dengan mudah mengetik kata kunci yang dicari di kolom pencarian atau Advanced Search. Fitur tersebut akan memberikan rekomendasi hasil dalam hitungan detik.

Fitur ini tentu memberikan manfaat signifikan bagi pengguna seperti hasil pencarian sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan hasil pencarian yang relevan, dan menghemat waktu.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Pengguna bahkan bisa menjelajahi lebih banyak opsi dari kata kunci tertentu. Hal ini dapat membantu pengguna untuk menemukan informasi yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya.

Terdapat beberapa jenis dokumen yang dapat dicari melalui Advanced Search Perpajakan DDTC. Pertama, dokumen peraturan. Misal, mencari dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Anda dapat mengetik pada kolom Advanced Search kata kunci seperti “pmk 112 tahun 2022”, “pmk 112 2022”, “pmk 112/2022”, dan “pmk 112/pmk.03/2022”. Berikut contoh hasil pencarian dengan menggunakan fitur Advanced Search:

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​


Kedua, dokumen P3B. Misal, Anda ingin mencari dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra yaitu Singapura. Anda dapat menuliskan kata Singapura, Jepang, dan Hongkong dalam kolom Advanced Search. Setelah itu, tekan kolom P3B. Berikut gambarnya:


Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Ketiga, dokumen putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung. Contoh, mencari dokumen yurisprudensi tentang PPh Badan maka Anda dapat menggunakan kata kunci “pph badan” dan memilih kolom Putusan Pengadilan dan MA. Berikut gambarnya:


Mudah dan sangat menghemat waktu, bukan? Yuk, segera coba menggunakan fitur Advanced Search Perpajakan DDTC sekarang https://perpajakan.ddtc.co.id/.

Jika ada pertanyaan terkait fitur ini, Anda juga dapat menghubungi Hotline Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah