TIPS PAJAK

Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 11 November 2022 | 15:00 WIB
Cara Sinkronisasi Kode Cap PPN di e-Faktur 3.2

PEMBARUAN aplikasi e-faktur terus dilakukan pemerintah. Aplikasi e-faktur yang terbaru adalah e-faktur versi 3.2. Adanya pembaruan aplikasi e-faktur membuat pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan sinkronisasi kode cap.

Sinkronisasi kode cap pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk melakukan pembaruan cap peraturan yang melekat pada bagian bawah faktur pajak saat PKP menerbitkan faktur dengan kode transaksi 07 dan 08.

Sebagai informasi, kode transaksi 07 digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Secara umum, BKP dan/atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau termasuk dalam kelompok barang tertentu.

Berkaitan dengan pembahasan sinkronisasi kode cap PPN, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melakukan sinkronisasi kode cap PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2.

Kemudian, pilih menu Referensi dan tekan Sinkron Kode Cap. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Kode Cap Faktur Pajak. Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Sinkron Kode Cap dan sistem akan memproses perintah yang diberikan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan dan kata sandi pada user e-nofa. Lalu, tekan Submit. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan baru. Apabila sudah selesai mengisi, tekan Validate.

Dalam kotak dialog bernama Daftar Kode Cap Faktur Pajak, sistem akan menampilkan update daftar kode cap faktur pajak sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi kode cap PPN di e-faktur versi 3.2 sudah berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak