TIPS PAJAK

Cara Penggantian Faktur Pajak yang Hilang untuk PKP Penjual

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Maret 2022 | 15.30 WIB
Cara Penggantian Faktur Pajak yang Hilang untuk PKP Penjual

DALAM memenuhi kewajiban perpajakannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak jarang melakukan kekeliruan. Salah satunya adalah menghilangkan faktur pajak. Namun jangan panik. Kekeliruan yang dilakukan tentunya bisa diperbaiki oleh PKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara PKP penjual dalam melakukan penggantian faktur pajak yang hilang. Untuk diketahui, tata cara penggantian faktur pajak yang hilang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/2012.

PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk diperhatikan, tembusan kepada KPP tersebut diberikan ke dua tempat, yaitu KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.

Setelah itu, berdasarkan permohonan dari PKP penjual atau pemberi JKP, PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip faktur pajak yang disimpan untuk dilegalisasi oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.

Copy dibuat dalam rangkap 2, yaitu:

  • Lembar ke-1: diserahkan ke PKP penjual atau pemberi JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP.
  • Lembar ke-2: arsip KPP yang bersangkutan.
  • Legalisasi diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip faktur pajak dan SPT Masa Pajak PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP tersebut.

Selanjutnya, KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP untuk meyakinkan faktur pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai pajak keluaran.

Tambahan informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau JKP sebagaimana diatur dalam UU PPN dan PPnBM. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.