TIPS PAJAK

Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

Vallencia | Senin, 14 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Mudah Bayar Pajak Penghasilan Melalui Tokopedia

DALAM memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah berkolaborasi untuk menyediakan saluran pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bervariasi. Salah satunya melalui aplikasi Tokopedia.

Dengan tersedianya layanan pembayaran pajak melalui Tokopedia, wajib pajak cukup menggunakan perangkat komputer atau handphone serta koneksi dengan jaringan internet. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar PPh melalui Tokopedia.

Mula-mula, buka aplikasi Tokopedia. Pada halaman utama, pilih menu TopUp & Tagihan. Setelah menu ini terbuka, pilih Layanan Pemerintah dan pilih Penerimaan Negara. Di bagian penerimaan negara, Anda akan diminta untuk memilih lembaga yang dituju.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Terkait pilihan lembaga yang dituju, silakan pilih Pajak Online. Setelah memilih, isi kode billing pada kolom yang telah disediakan. Setelah itu, klik Cek Tagihan dan Anda akan diarahkan ke halaman Checkout.

Pada halaman Checkout, sistem akan secara otomatis menampilkan nama, jumlah pembayaran, NPWP, akun, jenis setoran, masa pajak, nomor SK, dan alamat sesuai dengan kode billing yang telah dimasukkan. Pastikan tagihan yang tertulis pada halaman ini sudah sesuai.

Kemudian, Anda dapat melanjutkan pembayaran. Anda dapat memasukkan kode promo atau kupon terlebih dahulu untuk mendapatkan potongan harga pembayaran dengan menekan Gunakan Kode Promo atau Kupon.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Perlu dicatat, Anda dapat memperoleh pemotongan hanya apabila Anda memiliki promo atau kupon terkait. Berikutnya, klik Bayar. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

Setelah selesai memilih, klik Bayar. Anda dapat langsung menyelesaikan pembayaran jika memakai metode pembayaran berupa OVO atau Gopay. Namun, jika menggunakan metode pembayaran lain, Anda perlu menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu.

Apabila transaksi pembayaran telah berhasil dilakukan, cek transaksi melalui menu history pada halaman menu TopUp & Tagihan tepatnya di bagian sisi kanan atas dengan logo berbentuk struk. Pada menu tersebut, Anda dapat melihat transaksi yang telah dilakukan.

Lalu, pilih transaksi pembayaran yang baru dilakukan dan Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pesanan. Pada halaman tersebut, Anda akan menerima kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai verifikasi berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara